Rabu, 08 Februari 2012

Sistem Keterbukaan dan Keadilan


SISTEM KETERBUKAAN DAN KEADILAN


A. Pengertian Keterbukaan Dan Keadilan
Pentingnya Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
1. Pengertian Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
  • Makna Keterbukaan Dan Penerapan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara

    Keterbukaan atau transparansi dapat diartikan sebagai kondisi dimana terdapat kemudahan dalam   memperoleh informasi yang dibutuhkan baik oleh pihak dalam maupun pihak luar dari suatu institusi atau lembaga. Keterbukaan berasal dari kata buka atau terbuka yang berarti terlihat, kelihatan, tampak. Pemerintahan yang terbuka atau transparan adalah pemerintahan yang menjalankan kekuasaannya menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan yang membuka kontrol masyarakat yang dipimpinnya. Terkait dengan kehidupan bangsa dan Negara adalah masalah pemerintahan. Bentuk pemerintahan yang bersifat otoriter, diktator, dan absolut cenderung bersifat tertutup atau tidak transparan.

    Pengertian keterbukaan dalam pemerintahan diterangkan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bebes KKN pasal 3 ayat 3. Dalam pasal 3 ayat 3 UU No. 28 1999 disebutkan asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara.


    Rakyat menghendaki adanya pemerintahan yang mengandung unsur:
    1. Managemen terbuka
    2. Perlindungan HAM
    3. Tidak diskriminatif/memihak
    4. Kepastian hokum
    5. Keadilan dan pemerataan

    Adapun, pemerintahan yang menganut keterbukaan dalam pelaksanaanya meliputi aspek-aspek kehidupan seperti berikut.

    1. Ideologi dan Politik
    Ideologi adalah pandangan terhadap nilai-nilai yang dianggap benar sehingga, dalam hal ini ada pergeseran pengertian pancasila sebagai ideologi terbuka tidak lagi bersifat sakral atau tertutup terhadap perubahan atau penafsiran baru, tapi bersifat dinamis terhadap nilai baru

    2. Bidang Pemerintahan
    Penyelenggaraan Negara yang bersih adalah penyelenggaraan yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan Negara dan bebas dari praktek KKN. Asas-asas umum pemerintahan yang baik(AUPB) tersebut diatur dalam pasal 3 dan penjelasannya sebagai berikut:
    a. Asas kepastian hukum
    b. Asas tertib penyelenggaraan Negara
    c. Asas kepentingan umum
    d. Asas keterbukaan
    e. Asas profesionalitasf. Asas akuntabilitas

    Adapun pelaksanaan reformasi dan keterbukaan terhadap lembaga kepresidenan adalah untuk mencegah adanya praktek KKN dan kecenderungan pemerintahan absolute atau otoriter karena kekuasaan presiden yang meliputi berbagai lembaga Negara dan mandataris MPR.

    Ciri-ciri keterbukaan yaitu :
    1. Pemerintah menyediakan  berbagai informasi faktual mengenai kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
    2. Adanya peluangnbagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dkumen pemerintah melalui parlemen.
    3. Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers, termasuk rapat-rapat parlemen.
    4. Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah mengenai baerbagai kepemtingan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan

    3. Bidang Hukum
    Di bidang hukum, era reformasi menciptakan keterbukaan penafsiran hukum dasar (UUD 1945) melalui amendemen UUD 1945 sebanyak 4 kali oleh MPR, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Adanya tumpang tindih kewenangan lembaga Negara dan kuatnya kedudukan presiden dari DPR mensyaratkan reformasi hukum dalam upaya meletakkan dasar rakyat sebagai yang terdaulat.

  • Makna Keadilan Dan Penerapannya Dalam Kehidupan

    Keadilan diartikan sebagai tindakan yang tidak sewenang-wenang dan berdasarkan kaidah hokum yaitu tidak memihak dan memperlakukan sama setiap orang serta memberikan apa yang menjadi haknya secara proporsional.
    Keadilan secara definitive adalah sebagai berikut
    1. Keadilan mengandung unsur keadilan komutatif
    2. Keadilan meliputi 2 macam yaitu keadilan moral dan keadilan prosedural
    3. Keadilan berdasarkan keadilan yang disepakati
    4. Keadilan adalah tindakan berdasarkan hokum yang berlaku

    Unsur-unsur keadilan yaitu
    1. Berdasarkan hokum
    2. Kedudukan setiap warganegara sama
    3. Tidak memihak
    4. Mengakui hak orang lain

    Adapun yang perlu dikaji yaitu aspek kehidupan sebagai berikut.
    1. Bidang hukum
    2. Bidang ekonomi
    3. Bidang pendidikan
    4. Bidang kesehatan

Pentingnya Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara

a. Latar belakang sosial budaya
b. Bentuk keterbukaan dan jaminan keadilan
Adapun langkah reformasi itu mencakup seluruh aspek kehidupan kenegaraan seperti hal-hal seperti berikut.
1. Pemilu langsung
2. Amendemen UUD 1945
3. Otonomi daerah
•    Macam - macam keadilan menurut yaitu:
1.    Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2.    Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3.    Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4.    Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5.    Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar



B.    DAMPAK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK TRANSPARAN

1. Pemerintahan yang tidak transparan
Menurut Poerwodarminto dalam KBBI , penyelenggaraan adalah suatu proses atau menyelenggarakan sesuatu. Pemerintahan dapat berarti proses. Cara atau perbuatan memerintah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan masyarakat dan kepentingan Negara.

2. Bentuk-bentuk pemerintahan yang cenderung tidak transparan
Adapun beberapa bentuk pemerintahan yang cenderung untuk dapat melahirkan pemerintahan tertutup yaitu sebagai berikut.
a. Monarki absolute
b. Tirani
c. Otokrasi
d. Oligarki
e. Dictator

3. Dampak dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
a. Karakteristik Pemerintahan Tidak Transparan (Tertutup)
Yaitu konstitusi maka secara umum semua memang tidak akan bias membedakan pemerintahan suatu Negara adalah tertutup.
Secara praktik, perilaku dan kebijakan pemerintah cenderung bersifat otoriter dan dictator. Adapun secara definitive karakter pemerintahan tertutup adalah sebagai berikut.

1. Budaya politik secara personal dan kelembagaan Negara cenderung elitis dan ekslusif
2. Kekuasaan ekonomi terpuasat pada golongan elite politik.
3. Penyelesaian politik cenderung secara kekerasan.
4. Kebijakan politik pemerintahan cenderung bersifat mendikte.
5. Pengadilan tidak bebas dan bersifat memihak.
6. Kegiatan organisasi politik dibatasi.
7. Kebebasan pers sangat dikebiri.
8. Pengambilan kebijakan Negara cenderung sentralistik atau top down.

b. Pemerintahan Tertutup Dan Akibatnya
1. Bidang Politik
Dalam bidang ini, kondisi politik secara umum dapat digambarkan sebagai berikut.
a. Pengaruh budaya masyarakat yang sangat kental dengan corak paternalistic dan kultur neopeodalistiknya sangat kuat masuk dalam tatanan kehidupan politik yang dibangun.
b. Kekuasaan eksekutif terpusat pada presiden dan tertutup dibawah kontrol lembaga kepresidenan.
c. Mekanisme hubungan pusat dan daerah cenderung menganut sentralisasi kekuasaan dan kebijakan.


2. Bidang Ekonomi
Penyelenggaraan perekonomian ditentukan secara monopolistik yang artinya dilaksanakan oleh sekelompok orang pengusaha dan untuk kepentingannya. Praktek menyimpang atau kebijakan yang keliru yaitu sebagai berikut.
a. Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan prioritas khusus yang terdapat pada timbulnya kesenjangan sosial.
b. Munculnya konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh jiwa nasionalisme dan kewirausahaan sejati.
c. Pemerintahan tidak mengambil berbagai langkah konkrit dan jelas untuk mengatasi jatuhnya nilai tukar rupiah ampai ketingkat terendah.
d. Sistem perbankan tidak mandiri karena interpensi pemerintahan terhadap bank sentral terlalu kuat sehingga melemahkan ekonomi nasional.

3. Bidang Agama Dan Sosial Budaya
Kondisi kehidupan beragama dan social budaya di masa orde baru khususnya setelah terjadi krisis ekonomi dapat disebutkan sebagai berikut.
a. Kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan YME
b. Krisis ekonomi membalikan situasi yang semula penduduk miskin sudah dapat dikurangi dan pendapatan perkapita dapat ditingkatkan.
c. Kondisi kehidupan social ekonomi rakyat memprihatinkan
d. Jati diri bangsa yang disiplin, jujur, beretos kerja tinggi serta berakhlak mulia belum dapat diwujudkan, bahkan cenderung menurun.
e. Kelimpangan, kecemburuan, ketegangan dan penyakit sosial lainnya makin menggejala, disamping berkurangnya rasa kepedulian dan kesetiakawanan masyarakat.

4. Bidang Hukum
Penyelenggaraan pemerintahan tertutup diberbagai bidang juga berdampak pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara adalah sebagai berikut.
a. Penyelengggaraan pemerintahan dibidang politik yang pada hakikatnya didominasi oleh presiden, golkar, dan abri telah tertutup dari unsure masyarakat lain sehingga masyarakat merasa aspirasinya tidak dapat disalurkan dengan baik.
b. Sementara itu, penyelenggaraan perekonomian yang ditentukan oleh sekelompok elite pengusaha di bawah komando presiden dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk mendapatkan kesempatan dengan kepandaian melobby pengusaha, mereka mendapatkan fasilitas dan kemudahan.
c. Soko guru perekonomian bergeser, bukan terletak di tangan koperasi yang pada hakekatnya seluruh rakyat, melainkan berada ditangan konglomerat tersebut.
d. Penyelenggaraan di bidang hokum yang dinilai oleh masyarakat kebanyakan, banyak berpihak pada pihak yang kuat.


C. SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

1. Sikap Keterbukaan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara

Berdasarkan pengalaman sejarah sikap tidak terbuka banyak merugikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kelompok inilah yang pada hakikatnya banyak tahu masalah kebijakan berikut sebagai kemungkinan yang akan terjadi. Di antara mereka sering bersaing krang sehat, muncul kecemburuan, prasangka buruk bahkan yang lebih merugikan lagi adalah tidak saling mendukung atau saling menjatuhkan. Sementara itu ada berbagai lembaga swadaya masyarakat yang bergerak diberbagai bidang, khususnya yang menyoroti masyarakat korupsi di Indonesia seperti Indonesian corruption watch(ICW).

2. Perilaku Menjamin Keadilan Dalam Kehidupan

Contoh lain dibidang politik adalah setelah diberlakukannya UU tentang partai politik dan pemilu yang di dalamnya menjamin keadilan bagi WNI di bidang politik termasuk di dalamnya mendirikan parpol. Maka, setiap orang Indonesia dapat menerima dan melaksanakan dengan baik, bukan setiap saat melakukan demo menentang apa yang telah diputuskan oleh KPU.

3. Berpartisipasi Dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan

Agar upaya peningkatan jaminan keadilan dapat terwujud dengan baik, sebagai warga Negara yang baik suadah seharusnya turut berpartisipasi aktif dalam mendukung upaya tersebut. Hal ini dapat dilakukan sesuai bidang tugas dan kemampuan masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar