Latar
Belakang
Kendaraan bermotor kini merupakan hal yang sangat lazim kita saksikan
berkeliaran di sepanjang jalan raya. Mulai dari kendaraan roda dua sampai roda
empat, mulai dari kendaraan umum sampai kendaraan pribadi. Tentunya kendaraan
bermotor ini mengeluarkan asap yang mengandung CO2, yaitu hasil pembakaran yang
tidak sempurna, sehingga dapat mengganggu proses pernapasan bagi manusia. Di
samping itu, asap kendaraan bermotor juga dapat menyebabkan polusi udara yang
sangat mencemari dan merusak lingkungan.
Banyaknya
penggunaan kendaraan bermotor dengan mengesampingkan perhatian terhadap
dampaknya bagi lingkungan secara perlahan namun pasti pada akhirnya akan
merugikan lingkungan tempat tinggal manusia dan kehidupannya. Para ahli
lingkungan telah menemukan indikasi adanya dampak yang terbesar bagi lingkungan
dan dunia secara global akibat polusi dari asap kendaraan bermotor yang telah
berkembang pesat ini. Dampak negatif ini adalah terjadinya pemanasan di dunia
yang sering disebut sebagai Global Warming. Walaupun masih terdapat perdebatan
mengenai kebenaran keadaan Global Warming di antara para ahli lingkungan
tersebut, namun masalah Global Warming ini tidaklah dapat dipungkiri untuk
diteliti dan ditelaah lebih lanjut demi kelangsungan kehidupan manusia.
Untuk itu, karya tulis yang dibuat ini akan memperlihatkan dan menjelaskan kebenaran mengenai asap kendaraan bermotor yang menjadi salah satu penyebab utama polusi udara.
Apa yang menjadi penyebab terjadinya polusi udara di
lingkungan?
Pencemaran udara terutama di kota-kota besar telah
menyebabkan turunnya kualitas udara sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan
bahkan telah menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan. Menurunnya kualitas
udara tersebut terutama disebabkan oleh penggunaan bahan bakar fosil yang tidak
terkendali dan tidak efisien pada sarana transportasi dan industri yang umumnya
terpusat di kota-kota besar, disamping kegiatan rumah tangga, illegal logging,
dan kebakaran hutan.
Mengapa asap kendaraan bermotor dapat menyebabkan terjadinya polusi udara di lingkungan?
Asap kendaraan bermotor mengandung beberapa zat yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan, diantaranya adalah karbon dioksida, karbon monoksida, oksida nitrogen dan oksida belerang. Berikut ini kerugian yang ditimbulkan gas-gas tersebut:
- Karbon dioksida. Karbon dioksida tergolong gas rumah kaca, sehingga peningkatan kadar karbon dioksida di udara dapat mengakibatkan peningkatan suhu permukaan bumi.
- Karbon monoksida. Gas ini bersifat racun, dapat menyebabkan rasa sakit pada mata, saluran pernafasan dan paru-paru. Jika masuk ke dalam darah melalui pernafasan, karbon monoksida bereaksi dengan hemoglobin dalam darah membentuk COHb (karboksihemoglobin).
- Oksida Belerang Belerang oksida, apabila terisap oleh pernapasan, akan berekasi dengan air dalam sluran pernapasan dan membentuk asam sulfat yang akan merusak jaringan dan menimbulkan rasa sakit. Oksidasi belerang juga dapat larut dalam air hujan dan menyebabkan hujan asam.
- Oksida nitrogen. NOx bereaksi dengan bahan-bahan pencemar lain dan menimbulkan fenomena asap-kabut atau smog. Smog menyebabkan berkurangnya daya pandang, iritasi pada mata dan saluran pernapasan, membuat tanaman layu, serta menurunkan kualitas materi.
- Nitrogen Monoksida (NO). Zat ini elemahkan sistem pernapasan paru dan saluran nafas sehingga paru mudah terserang infeksi.
Seberapa besar alih asap kendaraan bermotor dalam menyebabkan polusi udara?
Sebuah sumber menyatakan bahwa konstribusi gas buang kendaraan bermotor sebagai sumber polusi udara mencapai 60-70%, dibandingkan dengan industri yang hanya berkisar antara 10-15%. Sedangkan sisanya berasal dari rumah tangga, pembakaran sampah, kebakaran hutan/ladang dan lain-lain (inunknung-nurfitriana.blogspot.com tahun 2010).
Hal yang sama secara lebih jelas dikutip dalam
berita berikut:
“Penyebab paling signifikan dari polusi udara di
Jakarta adalah kendaraan bermotor yang menyumbang andil sebesar ±70 persen. Hal
ini berkorelasi langsung dengan perbandingan antara jumlah kendaraan bermotor,
jumlah penduduk dan luas wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan data Komisi
Kepolisian Indonesia, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di DKI Jakarta
(tidak termasuk kendaraan milik TNI dan Polri) pada bulan Juni 2009 adalah
9.993.867 kendaraan, sedangkan jumlah penduduk DKI Jakarta pada bulan Maret
2009 adalah 8.513.385 jiwa. Perbandingan data tersebut menunjukkan bahwa
kendaraan bermotor di DKI Jakarta lebih banyak daripada penduduknya.
Pertumbuhan jumlah kendaraan di DKI Jakarta juga sangat tinggi, yaitu mencapai
10,9 persen per tahun. Angka-angka tersebut menjadi sangat signifikan karena
ketersediaan prasarana jalan di DKI Jakarta ternyata belum memenuhi ketentuan
ideal.Panjang jalan di DKI Jakarta hanya sekitar 7.650 kilometer dengan luas
40,1 kilometer persegi atau hanya 6,26 persen dari luas wilayahnya. Padahal, perbandingan
ideal antara prasarana jalan dan luas wilayah adalah 14 persen. Dengan kondisi
yang tidak ideal tersebut, dapat dengan mudah dipahami apabila kemacetan makin
sulit diatasi dan pencemaran udara semakin meningkat.” (kabarindonesia.com
tahun 2010)
Bagaimana upaya manusia untuk mengurangi dampak asap kendaraan bermotor terhadap lingkungan?
Sudah semestinya masyarakat dan pemerintah perlu menetapkan dan melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang tepat. Langkah-langkah yang tidak tepat atau tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat perlu diidentifikasi dan kemudian dihindari untuk mencegah resistansi (perlawanan) dari masyarakat agar upaya perbaikan yang ditempuh tidak menjadi kontraproduktif.
Fakta membuktikan bahwa ketidaktegasan dalam pelaksanaan hukum menyumbang andil signifikan dalam peningkatan polusi di Indonesia. Sebagai contoh, UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah memberlakukan kewajiban uji emisi kendaraan bermotor. Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) UU tersebut menyatakan, "Untuk mencegah pencemaran udara dan kebisingan suara kendaraan bermotor yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan hidup, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan. Setiap pemilik, pengusaha angkutan umum dan/atau pengemudi kendaraan bermotor wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan yang diakibatkan oleh pengoperasian kendaraannya."
Orang yang melanggar
ketentuan tersebut akan terkena sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67
UU tersebut: "Barangsiapa mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak
memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang, atau tingkat kebisingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah)." Dalam kenyataan, kita bisa melihat sendiri
dengan sejelas-jelasnya banyak kendaraan bermotor di negara kita yang bebas
berlalu lalang di jalan umum dengan mengeluarkan asap hitam pekat dan suara
yang memekakkan telinga. Itulah salah satu contoh pahit penegakan hukum di
Indonesia.
Dari uraian di atas,
dapat disimpulkan bahwa penanganan polusi membutuhkan keterlibatan seluruh
masyarakat. Pelaksanaan kebijakan apapun tentu tidak akan mendatangkan hasil
maksimal apabila hanya mengandalkan peran Pemerintah. Oleh karena itu,
partisipasi masyarakat dan sinergi antara Pemerintah dan masyarakat dalam
perbaikan lingkungan juga perlu digalakkan. Pada dasarnya, banyak warga Jakarta
yang telah memahami persoalan kota mereka dan telah berinisiatif untuk ikut
memperbaikinya. Gerakan "bike to work" (bersepeda ke tempat kerja)
adalah salah satu contoh bentuk kepedulian warga Jakarta untuk mengurangi emisi
kendaraan bermotor. Upaya kecil lainnya adalah program ‘one man one tree’ (satu
orang satu pohon) yang merupakan bentuk kecil dari penghijauan guna mengurangi
polusi udara.
Kesimpulan
Beberapa simpulan yang bisa penulis peroleh adalah:
- Asap kendaraan bermotor merupakan penyebab utama pencemaran udara dengan kontribusi sebesar 60-70% disbanding penyebab lainnya.
- Asap kendaraan bermotor mengandung zat-zat yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan, antara lain karbon dioksida, karbon monoksida, oksida belerang, oksida nitrogen, dan nitrogen monoksida.
- Upaya mengurangi penggunaan kendaraan bermotor dengan mencanangkan beberapa pasal belum berjalan dengan baik sehingga semakin menyebabkan kesemerawutan pencemaran udara.
- Salah satu cara yang paling mudah untuk mengurangi asap kendaraan bermotor antara lain program “bike to work”, serta “one man one tree” sebagai salah satu cara untuk mengurangi dampak dari asap tersebut.
Saran
Saran yang dapat penulis sampaikan adalah:
- Masyarakat harus mengurangi angka kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.
- Perlunya ketegasan dalam penegakan hukum dan tindak lanjut terhadap staf pemerintah yang lalai dalam menegakan hukum tersebut.
- Harus lebih banyak organisasi atau lembaga yang mengadakan seminar mengenai bahaya asap kendaraan bermotor terhadap kelestarian lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar