Senin, 04 November 2013

FALSAFAH PERS DI INDONESIA DAN DI DUNIA



PENDAHULUAN

a. Latar Belakang
Dalam dunia ini perkembangan dunia pers sangatlah pesat dan sangatlah tidak terbendung. Dibelahan Negara manapun terdapat pers, yang memenuhi kebutuhan masyarakat akan kebutuhan informasi, yang dapat diakses secara cepat dan tanpa mengeluarkan biaya yang banyak.
Pers tidak muncul begitu saja tanpa ada sebab dan histori. Tentunya lahirnya sesuatau dilatar belakangi oleh suatu histori. Dalam artikel ini saya akan mengangkat judul Perkembangan Pers di Indonesia dan di Dunia. Didalam artikel ini akan dijelaskan beberapa perkembangan di dunia pers disertai dengan teori yang mendasari akan perkembangan perkembangan tersebut.

b. Rumusan masalah 
  1. Apakah yang dimaksud tentang pers?
  2. Bagaimanakah perkembangan pers di Dunia? 
  3. Bagaimanakah perkembangan pers di Indonesia?
  4. Perkembangan pers yang bagaimanakah yang dianut oleh Indonesia?

c. Tujuan
  1. Agar mengetahui bagaimana pengertian pers yang sebenarnya. 
  2. Untuk bisa dipahami bagaimana perkembangan pers yang sebenarnya, yang dianut oleh berbagai Negara.


Falsafah Pers di Indonesia dan di Dunia

Pengertian Pers
Sebelum kita masuk kedalam falsafah pers, terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian dari pers. Apa yang dimaksud dengan pers? Pers berasal dari perkataan Belanda pers yang artinya menekan atau mengepres. Jadi, secara harfiah kata pers atau pres yang apabila kita mengacu kepada perngertian komunikasi yang dilakukan dengan perantaraan barang cetakan. Namun sekarang kata pers pres ini digunakan untuk merujuk semua kegiatan jurnalistik, terutama kegiatan yang berhubungan dengan menghimpun berita, baik oleh wartawan media cetak maupun media elektronik.
Berdasarkan uraian diatas, ada dua pengertian mengenai pers, yaitu pers dalam arti sempit dan pengertian pers dalam arti kata luas. Pers dalam arti sempit yaitu yang menyangkut tentang komunikasi yang hanya dilakukan dengan perantara barang cetakan, dalam hal ini komunikasi hanya dilakukan dengan barang cetakan, contohnya adalah: Koran. Sedangkan dalam arti kata luas pengertian pers lebih mengacu kepada komunikasi yang dilakukan dengan perantara media cetakan dan media elektronik seperti radio, televise maupun internet. Dalam penggunaan istilah pengertian arti sempit dan luas dapat diganti dengan pngertian kata yang lain, tergantung konteksnya.

Falsafah Pers di Indonesia dan di Dunia
Sebelum kita masuk kedalam teori perkembangan pers didunia maka kita haruslah mengetahui bagaimana falsafah pers.
Seperti juga Negara yang memiliki falsafah, pers pun memiliki falsafahnya sendiri. Falsafah atau dalam bahasa inggris philosophy salah satu artinya adalah tata nilai atau prinsip-prinsip untuk dijadikan pedoman dalam menangani urusan-urusan praktis. Dalam membicarakan falsafah pers, terdapat sebuah buku klasik akan hal ini, yaitu Four Theories of the Press (empat teori tentang pers) yang ditulis oleh Siebert bersama Peterson dan Schramm dan diterbitkan oleh universitas Illinois pada tahun 1956. dari karya ini, pada tahun 1980, muncul “teori” baru tentang Rivers, Schramm dan Christians dalam buku mereka berjudul Responsibiliti in Mass Communication.
Baik Sibert dkk, maupun Rivers dkk. pada prinsipnya mewakili pandangan Barat yang pada dasarnya mengembangkan tiga cara dalam mengaitkan pers dan masyarakat.ketiga cara tersebut masing-masing melibatkan definisi yang berlainan tentang manusia, tentang Negara, tentang kebenaran dan tentang perilaku moral. Hanya saja bagi Sibert dkk, ketiga cara tersebut merupakan landasan lahirnya empat teori tentang pers atau Four Theories of the Press (empat teori tentang pers).
Four Theories of the Press (empat teori tentang pers) yang masih sangat besar pengaruhnya itu memaparkan pandangan normative Sibert dkk. tentang bagaimana media berfungsi dalam berbagai lapisan masyarakat.

Teori Perkembangan Pers di Dunia.
Teori pertama dalam Four Theories of the Press Four (empat teori tentang pers) yakni, authoritarian Theory (teori pers otoriter) yang diakui sebagai teori pers paling tua bersal dari abad ke 16, ia berasal dari falsafah kenegaraan yang membela kekuasaan absolute jadi pada dasarnya pendekatan dilakukan dari atas ke bawah. Yang dimaksud dengan pendekatan dari atas kebawah adalah pendekatan yang dilakukan oleh yang berkuasa terhadap masyarakat biasa, yang mana pada keadaan ini masyarakat biasa tidak dapat berbuat apapun, kebebasannya dirampas dan tidak bisa mengutarakan aspirasinya. Jadi disini dimaksudkan pers harus mendukung kebijakan pemerintah dan mengabdi kepada Negara. Yang mana pemerintah bebas melakukan intervensi terhadap pers, dan pers tidak berhak dan bahkan tidak dapat untuk mengintervensi pemerintah dikarenakan pemerintah berkuasa penuh atas pers. Yang pentng dicatat juga prinsip authoritarian Theory (teori pers otoriter) adalah bahwa Negara memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada individu dalam skala nilai kehidupan sosial. Teori ini berawal di Inggris, Perancis dan Spanyol dan kemudian menyebar ke Rusia, Jerman, Jepang dan Negara-negara lain di Asia dan Amerika Latin
Dari pemaparan diatas jelaslah bahwa authoritarian Theory (teori pers otoriter) adalah bahwa Negara memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada individu dalam skala nilai kehidupan sosial. Dalam hal ini kita dapat mengambil contoh Negara kita sendiri Indonesia. Pers di Indonesia pada jaman pemerintahan orde baru atau rezim Soeharto pers disaat itu adalah pers yang otoriter, pers tidak berhak untuk mengomentari kebijakan presiden akan tetapi pers haruslah selalu mendukung kebijakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dalam masa itu pers sangat tidak berkembang dan informasi yang disampaikan pun tidak trasparan dan tidak dapat secara gamblang diketahui oleh masyarakat. Apabila pers melawan maka pemerintah langsung akan bertindak.
Itulah gambaran authoritarian Theory (teori pers otoriter), yang terdapat di Indonesia pada masa era Soeharto didengung-dengungkan adanya pers yang bertanggung jawab namun yang sesungguhnya dipraktekkan tetap system pers yang otoriter karena masih adanya lembaga SIUPP (surat izin penerbitan pers) dan pembreidelan, sehinggan nampak jelas bahwa tanggung jawab itu pada penguasa bukan kepada pablik.
Pers yang bebas dan bertangggung jawab pada rezim orde baru tidaklah sama dengan pers yang bebas dan bertangggung jawab seperti di Amerika Serikat diawali sejak tahun 1956.
Teori yang kedua adalah Libertarian Theory (Teori Pers Bebas). Ketika kebebasan politik, agama dan ekonomi semakin tumbuh bersamaan dengan tumbuhnya pencerahan maka tumbuh pula tuntutan akan perlunya kebebasan pers. Dalam keadaaan seperti itulah lahir teori baru yaitu Libertarian Theory (Teori Pers Bebas) teori ini mencapai puncaknya pada abad ke 19. Dalam teori ini manusia dipandang sebagai makhluk rasional yang dapat membedakan antara yang benar dan tidak benar. Pers harus menjadi mitra dalam upaya pencarian kebenaran dan bukan sebagai alat pemerintah. Jadi tuntutan bahwa pers mengawasi pemerintah berkembang berdasarkan teori ini.
Dari sini kita dapat melihat suatu perkembangan pers antara abad 16 ke 19, pada perkembangan teori ini pers tidak lagi diintervensi oleh pihak manapun termasuk pihak yang berkuasa atau yang disebut pemerintah. Akan tetapi pers mempunyai hak untuk mengawasi kegiatan pemerintahan. Mau tidak mau pemerintah harus transparan dalam segala informasi terhadap pers.
Libertarian Theory (Teori Pers Bebas) ini memang paling banyak memberikan landasan kebebasan yang tak terbatas kepada pers. Oleh karena itu, pers bebas juga memberikan informasi, memberikan hiburan dan paling banyak terjual tiras. Dibalik ketiga keuntungan itu pers bebas juga paling sedikit berbuat kebajikan menurut ukuran umum dan sedikit melakukan control kepada pemerintah.
Sistem pers libertarian dipraktikkan di Inggris setelah tahun 1668, kemudian menyeberang ke Amerika Serikat, bahkan ke seluruh dunia. Teori ini kebalikan dari authoritarian Theory (teori pers otoriter)
Teori yang ketiga yaitu social responsibility theory (teori pers bertanggung jawab sosial) disini saya berasumsi bahwa prinsip-prinsip teori pers libertarian terlalu menyederhanakan persoalan terutama menentukan fakta-fakta apa saja yang boleh disiarkan kepada publik dan dalam versi apa. Teori pers bertanggung jawab sosial yang ingin mengatasi kontradiksi antara kebebasan media massa dan tanggung jawab sosialnya ini di formulasikan secara jelas sekali pada tahun 1949 dalam laporan “commission on the freedom of the press” yang diketahui oleh Robert Hutchins. Yang menganut teori ini adalah Amerika Serikat.
Komisi yang selanjutnya terkenal dengan sebutan Hutchins commission ini mengajukan 5 persyaratan sebagai syarat bagi pers yang bertanggung jawab kepada masyarakat. Lima persyaratan tersebut adalah : 
  1. Media harus menyajikan berita-berita peristiwa sehari-hari yang dapat dipercaya, lengkap, dan cerdas dalam konteks yang memberikannya makna. Dalam hal ini media harus menyajikan informasi kepada masyarakat dan informasi tersebut tidak boleh berbohong dan harus disertai dengan bukti otentik. Informasi yang disampaikan pun harus disampaikan dengan lengkap, tidak boleh di tambah atau dikurangi (obyektif). Informasi yang disampaikan juga harus memberikan makna dan manfaat. Media harus akurat, harus bisa memisahkan antara fakta dan opini, harus melaporkan dengan cara yang memberikan arti secara internasional.
  2. Media harus berfungsi sebagai forum untuk pertukaran komentar dan kritik. Disini media harus menjadi sarana umum, lahan untuk mengutarakan gagasan dan juga tempat untuk menyanggah atau lebih tepatnya lagi dipakai untuk sarana berdiskusi. Dalam masyarakat harus diwakili; media harus mengidentifikasi sumber informasi mereka karena hal ini perlu bagi sebuah masyarakat yang bebas.
  3. Media harus memproyeksikan gambaran yang benar-benar mewakili dari kelompok-kelompok konstituen dalam masyarakat itu. Ketika gambaran-gamabran yang disajikan media gagal menyajikan suatu kelompok sosial dengan benar, maka pendapat disesatkan; kebenaran tentang kelompok manapun harus benar benar mewakili; ia harus mencakup nilai – nilai dan aspirasi-aspirasi kelompok, tetapi ia tidak boleh mengecualikan kelemahan kelemahan dan sifat-sifat buru kelompok.
  4. Media harus menyajikan dan menjelaskan tujuan-tujuan dan nilai-nilai masyarakat. Dalah hal ini media harus memberikan informasi tentang tujuan dan nilai nilai masyarakat agar masyarakat bisa menyampaikan cita citanya dan nilai yang ada. Media adalah sebagai instrument pendidikan, mereka harus memikul suatu tanggung jawab untuk menyatakan dan menjelaskan cita-cita yang diperjuangkan oleh masyarakat. 
  5. Media harus menyediakan akses penuh terhadap informasi-informasi yang tersembunyi pada suatu saat. Berita ataupun informasi yang didapatkan oleh media harus disampaikan secara luas dan disampaikan dengan cepat, agar semualapisan masyarakan dapat merasakan semua informasi. Masyarakat sangat membutuhkan pendistribusian informasi secara luas.

Teori yang keempat yaitu The Soviet Communist Theory (teori komunis), baru tumbuh 2 tahun setelah revolusi Oktober 1917 di Rusia dan berakar pada teori pers penguasa atau teori authoritarian theory. System pers ini menopang kehidupan sistem sosialis Soviet Rusia dan memelihara pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap segala kegiatan sebagaimana biasanya terjadi dalam kehidupan komunis. Oleh karena itu Negara-negara yang dibawah payung kekuasaan Uni Republik  Sosialis Soviet tidak terdapat pers bebas , yang ada hanya pers pemerintah

Perkembangan Pers di Dunia
Sebelum bubarnya Negara Uni Republik Sosialis Soviet, kita bisa dengan mudah membedakan sistem pers dalam dua kelompok besar: Pers Barat yang menganut teori pers bebas atau liberal dan Pers Timur yang menganut pers komunis. Pers Barat di wakili oleh Amerika dan Negara-negara sekutunya di Eropa Barat. Karena Amerika adalah pencetus teori tanggung jawab sosial atau dikenal pula sebagai komisi kebebasan pers (1942-1947) Sedangkan Pers Timur diwakili oleh Uni Soviet dan negara-negara satelitnya di Eropa Timur
Tetapi, sejak bubarnya Negara Uni Soviet, dan sistem politik Negara-negara Eropa Timur yang menganut paham komunis itupun ikut berubah, maka dikotomi antara Pres Barat dan Pers Timur itu kiranya sudah tidak relevan lagi.
Sistem Pers Timur berbeda sekali dengan sistem Pers Barat bahkan sangat bertentangan. Karena dalam sistem Pers Timur, berita tidak dipandang sebagai barang dagangan. Maksud dari berita tidak dipandang sebagai barang dagangan disini adalah bahwa berita bukan untuk pemuas nafsu rasa ingin tahu namun berita adalah keharusan ikut  berusaha mengorganisasikan pembangunan dan pemeliharaan Negara sosialis
Sedangkan Pers Barat memandang berita sebagai barang yang dapat diperjual belikan maka itu berita yang di sampaikan pada khalayak harus menarik.

Perkembangan Pers di Indonesia
Sejak 17 Agustus 1945 sampai 5 juli 1959 Presiden Soekarno dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945, pers pada saat itu menggunakan sistem yang mirip dengan sistem barat, sekalipun pada awalnya sebagai “Pers perjuangan” mendapat banyak bantuan dari pihak pemerintah.
Sejak 5 juli 1959 sampai 0ktober 1965 di bawah pimpinan Presiden Soekarno Indonesia di jalankan dengan sistem demokrasi terpimpin. Pada saat itu sruktur politik dan kemasyarakatan Indonesia berubah secara mendasar. Struktur  politik yang baru ini membawa pula perubahan dalam sistem pers kita.
Pada saat itu lenbaga SIT ( Surat Izin Tjetak) merupakan yang pertama kali dipakai di Indonesia sejak masa penjajahan Belanda. Dalam buku Beberapa Segi Perkembangan Sejarah Pers Di Indonesia menuturkan bahwa gubernur Jendral Hindia- Belanda 1920 meminta nasihat pada Dewan Hindia untuk memberlakukan sistem lisensi (ijin terbit) bagi pers Hindia-Belanda di tolak. Dewan menolak karna, kebebesan pers adalah sebagai akibat kebebasan hati nurani yang tak dapat dipisahkan dengan kehidupan masyarakat yang ada, sehingga tidak dapat dihalangi.
Selama rezim Soekarno pers Indonesia seakan-akan menganut sistem pers bertanggungjawab sosial, namun pada kenyataannya yang di jalankan adalah sistem pers otoriter terselubung. Berita tidak lagi dinilai harus menarik tetapi harus memiliki tujuan yang sejalan dengan cita-cita bangsa untuk menyelesaikan revolusi nasional.
Selama pemerintahan orde lama di bawah demokrasi terpimpinnya Soekarno itu, kebebasan pers benar-benar di pasung. Pada masa ini kebebasan pers hanya angan-angan belaka, surat kabar setiap harinya hanya memuat pidato-pidato para pejabat.
Pada 1 Oktober 1965, sehari setelah meletusnya peristiwa G30S PKI, sistem dan kehidupan politik di Indonesia mengalami perubahan lagi. Tetapi perubahan politik yang terjadi hanya mengubah sistem pers kita dari sistem pers yang terselubung ke sistem pers yang terang-terangan di bawah kuasa Jenderal Soeharto yang diangkat menjadi Presiden RI ke 2 pada tahun 1967. Beliau mecanangkan untuk melaksanakan UUd 1945 secara murni dan konsekuen.
Di bawah orde baru ini, pemerintah Indonesia benar-benar menganut sistem pers otoriter yang keras, sekeras rezim sebelumya. Karena apabila suatu media tidak mematuhi peraturan yang di tetapkan pada saat itu maka pemerintah dapat mencabut SIUPP ( Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers) media bersangkutan. Setelah bangsa Indonesia memasuki era reformasi sejak dilengserkannya Soeharto dari tahta kepresidenan pada tanggal 21 Mei 1998, sistem pers Indonesia kembali ke keadaannya ketika kita berada di era 1945 – 1959. Pad masa itu sedikit banyak kebebasan untuk berpikir dan tidak di batasi oleh rambu-rambu sensor atau larangan-larangan, meskipun pada tahun 1957 mulai muncul lembaga SIT di Jakarta.
B. J. Habibie yang pada saat itu menggantikan Soeharto sebagai Presiden boleh dikatakan presiden RI pertama yang giat membuka untuk menadi Indonesia yang bersistem Demokrasi. Sejak itu pers Indonesia kembali ke sistem pers ketika egara ita menganut sistem demokrasi Parlemen pada tahun 1950an, yaitu sistem pers Liberal Barat. Kebebasan pers pada masa sekarang ini menganut kebebasan pers yang bertanggung jawab dibawah kekuasaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kebebasan pers disini dimaksudkan perpaduan yang ideal antara kebebasan pers dan kesadaran pengelola media massa untuk tidak berbuat yang semena-mena sesuai dengan kemampuan dan kekuatan serta kekuasaan media masa.
PENUTUP

Kesimpulan
Didalam perkembangan pers yang ada di dunia, Sistem Pers Timur berbeda sekali dengan sistem Pers Barat bahkan sangat bertentangan. Karena dalam sistem Pers Timur, berita tidak dipandang sebagai barang dagangan. Kemudian didalam perkembangan pers yang ada di Indonesia, Selama pemerintahan orde lama di bawah demokrasi terpimpinnya Soekarno itu, kebebasan pers benar-benar di pasung. Pada masa ini kebebasan pers hanya angan-angan belaka, surat kabar setiap harinya hanya memuat pidato-pidato para pejabat.



DAFTAR PUSTAKA

Kusumaningrat, Hikmat dan Purnama Kusumaningrat, Jurnalistik – Teori dan Praktik, cet. IV, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2009.
Internet:
Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat, Jurnalistik – teori dan praktik, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2009), hlm 17
Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat, Jurnalistik – teori dan praktik, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2009), hlm 17
 F Sibert, T. Peter Son, dan Wilbur Schramm, Four Theories of the Press Four, Urbana, III. 1956
William L. Rivers Wilbur Schramm dan Cilifford G. Christian S, Responsibility in mass communication, Third edition, Harper dan Roww, publication, New York, 1980
William L. Rivers Wilbur Schramm dan Cilifford G. Christian S, Responsibility in mass communication, Third edition, Harper dan Roww, publication, New York, 1980
Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat, Jurnalistik – teori dan praktik, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2009), hlm 20
John C. Merril, Journalism Ethics – Philosophical Foundations  for News Media, St. Martin’s Press, New York, 1997

Tidak ada komentar:

Posting Komentar